SAMSUMBA.com - Kantor Urusan
Agama (KUA) Kecamatan Paberiwai melakukan Bimbingan Remaja Usia Sekolah (BRUS)
di Madrasah Aliyah Swasta (MAS) Safinatunnajah Salura, Rabu (26/8/2026).
Kegiatan BRUS bertujuan
memberikan edukasi kepada remaja mengenai hukum perkawinan sekaligus mendorong
mereka untuk menghindari pernikahan dini dan pernikahan tidak tercatat atau
nikah siri.
Kepala KUA Paberiwai,
Tomidin Umar, SHI., dalam penyampaiannya menjelaskan ketentuan hukum perkawinan
berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019.
Ia menerangkan bahwa
berdasarkan Pasal 2 Ayat (1), perkawinan dinyatakan sah apabila dilakukan
menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya. Sementara itu, Pasal 7 Ayat
(1) mengatur bahwa perkawinan hanya diizinkan apabila pria dan wanita telah mencapai
usia 19 tahun.
Selain itu, Tomidin
menekankan pentingnya pencatatan perkawinan. Bagi masyarakat yang beragama
Islam, pencatatan perkawinan dilakukan di KUA, sedangkan bagi masyarakat
non-Muslim pencatatannya dilakukan oleh pejabat yang berwenang pada instansi
pencatatan sipil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kepala KUA Paberiwai juga
mengajak para siswa untuk tetap fokus menuntut ilmu dan meraih cita-cita.
Menurutnya, masa sekolah merupakan waktu yang tepat bagi para remaja untuk
mempersiapkan masa depan dan membangun kemandirian.
“Tetaplah semangat belajar
dan raih cita-cita untuk masa depan yang lebih baik. Jangan terburu-buru
berpikir untuk menikah karena belum saatnya,” pesannya kepada para siswa.
Ia juga mengingatkan bahwa
perkawinan yang tidak tercatat dapat menimbulkan berbagai persoalan hukum dan
sosial di kemudian hari, khususnya berkaitan dengan pembuktian perkawinan,
administrasi kependudukan serta perlindungan hak-hak anak dan keluarga.
Kepala MAS Safinatunnajah Salura, Sri Hartati Saleh, S.Pd., menyambut baik pelaksanaan program BRUS tersebut. Ia menyampaikan rasa syukur dan terima kasih karena kegiatan tersebut memberikan pemahaman kepada siswa maupun guru mengenai hukum perkawinan, termasuk dampak pernikahan dini, perkawinan tercatat dan perkawinan yang tidak tercatat.
“Kami bersyukur dan
berterima kasih karena melalui kegiatan ini siswa dan guru mendapatkan
pemahaman yang lebih baik tentang hukum perkawinan serta berbagai dampak yang
dapat ditimbulkan dari pernikahan dini maupun pernikahan yang tidak tercatat,”
ujarnya.
Kegiatan BRUS berlangsung
dalam suasana interaktif dan diikuti dengan antusias oleh siswa-siswi serta
para dewan guru MAS Safinatunnajah Salura. Melalui kegiatan ini, KUA Paberiwai
berharap para remaja memiliki pemahaman yang lebih baik mengenai hukum
perkawinan dan mampu mempersiapkan masa depan dengan matang sebelum memasuki
kehidupan berkeluarga. (din)


