KUA Paberiwai Lakukan Bimbingan Remaja Usia Sekolah di MAS Safinatunnajah Salura

SAMSUMBA.com - Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Paberiwai melakukan Bimbingan Remaja Usia Sekolah (BRUS) di Madrasah Aliyah Swasta (MAS) Safinatunnajah Salura, Rabu (26/8/2026).

Kegiatan BRUS bertujuan memberikan edukasi kepada remaja mengenai hukum perkawinan sekaligus mendorong mereka untuk menghindari pernikahan dini dan pernikahan tidak tercatat atau nikah siri.

Kepala KUA Paberiwai, Tomidin Umar, SHI., dalam penyampaiannya menjelaskan ketentuan hukum perkawinan berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019.

Ia menerangkan bahwa berdasarkan Pasal 2 Ayat (1), perkawinan dinyatakan sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya. Sementara itu, Pasal 7 Ayat (1) mengatur bahwa perkawinan hanya diizinkan apabila pria dan wanita telah mencapai usia 19 tahun.

Selain itu, Tomidin menekankan pentingnya pencatatan perkawinan. Bagi masyarakat yang beragama Islam, pencatatan perkawinan dilakukan di KUA, sedangkan bagi masyarakat non-Muslim pencatatannya dilakukan oleh pejabat yang berwenang pada instansi pencatatan sipil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kepala KUA Paberiwai juga mengajak para siswa untuk tetap fokus menuntut ilmu dan meraih cita-cita. Menurutnya, masa sekolah merupakan waktu yang tepat bagi para remaja untuk mempersiapkan masa depan dan membangun kemandirian.

“Tetaplah semangat belajar dan raih cita-cita untuk masa depan yang lebih baik. Jangan terburu-buru berpikir untuk menikah karena belum saatnya,” pesannya kepada para siswa.

Ia juga mengingatkan bahwa perkawinan yang tidak tercatat dapat menimbulkan berbagai persoalan hukum dan sosial di kemudian hari, khususnya berkaitan dengan pembuktian perkawinan, administrasi kependudukan serta perlindungan hak-hak anak dan keluarga.

Kepala MAS Safinatunnajah Salura, Sri Hartati Saleh, S.Pd., menyambut baik pelaksanaan program BRUS tersebut. Ia menyampaikan rasa syukur dan terima kasih karena kegiatan tersebut memberikan pemahaman kepada siswa maupun guru mengenai hukum perkawinan, termasuk dampak pernikahan dini, perkawinan tercatat dan perkawinan yang tidak tercatat.

“Kami bersyukur dan berterima kasih karena melalui kegiatan ini siswa dan guru mendapatkan pemahaman yang lebih baik tentang hukum perkawinan serta berbagai dampak yang dapat ditimbulkan dari pernikahan dini maupun pernikahan yang tidak tercatat,” ujarnya.

Kegiatan BRUS berlangsung dalam suasana interaktif dan diikuti dengan antusias oleh siswa-siswi serta para dewan guru MAS Safinatunnajah Salura. Melalui kegiatan ini, KUA Paberiwai berharap para remaja memiliki pemahaman yang lebih baik mengenai hukum perkawinan dan mampu mempersiapkan masa depan dengan matang sebelum memasuki kehidupan berkeluarga. (din)

“Aku tidak bermaksud kecuali melakukan perbaikan yang membawa kebaikan bagi semua orang sesuai kesanggupan dan kemampuanku. Dan yang memberi pertolongan untuk mencapai tujuan itu hanyalah Allah” (Al-Quran, Surat Hud Ayat 88)