Berqurban dengan Hewan Yang Telinganya Dipotong sebagai Penanda

Pertanyaan:

Apakah boleh berqurban dengan kambing atau sapi yang sudah ditandai dengan dipotong sedikit di telinganya?

Jawaban:

Memberi tanda kepada hewan itu hukumnya boleh. Hal itu sesuai Hadits Nabi Muhammad SAW dari Anas bin Malik. Ia mengatakan:

دَخَلْتُ عَلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَهُوَ فِي مِرْبَدٍ لَهُ فَرَأَيْتُهُ يَسِمُ شَاةً فِي آذَانِهَا

Artinya, “Saya menemui Nabi Muhammad SAW ketika beliau di mirbad (tempat untuk mengikat hewan). Saya melihat beliau memberi tanda seekor kambing di telinganya”

Menurut hadits ini, boleh sedikit menyakiti anggota badan hewan karena ada alasan-alasan. Misalnya dengan memotong sedikit telinganya agar tidak tertukar atau jika hilang maka mudah dicari karena tahu tandanya, atau sebagai tanda sudah divaksin atau alasan lainnya.

Dengan begitu, hewan yang telinganya sedikit terpotong sebagai penanda bukan termasuk cacat yang dilarang untuk dijadikan hewan qurban. Hewan semacam itu boleh dipotong untuk qurban.

Disebutkan dalam Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 32 Tahun 2022 tentang Hukum dan Panduan Pelaksanaan Ibadah Qurban saat Kondisi Wabah Penyakit Mulut dan Kuku, bahwa pelobangan pada telinga hewan dengan ear tag atau pemberian cap pada tubuhnya sebagai tanda hewan sudah divaksin atau sebagai identitasnya, tidak menghalangi keabsahan hewan qurban.

Dijawab oleh Ustadzah Anita Qurroti A’yuni, Lc., M.Pd., pengurus Bidang Dakwah dan Pengabdian Masyarakat DPP Wihdah Azhariyah Indonesia (WAZIN), Organisasi Perempuan Alumni Universitas Al-Azhar Mesir; tinggal di Waingapu, Sumba Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT).

“Aku tidak bermaksud kecuali melakukan perbaikan yang membawa kebaikan bagi semua orang sesuai kesanggupan dan kemampuanku. Dan yang memberi pertolongan untuk mencapai tujuan itu hanyalah Allah” (Al-Quran, Surat Hud Ayat 88)