SAMSUMBA.com
- Ketua Pengadilan Negeri (PN) Waingapu,
Catur Bayu Sulistiyo, SH. menyampaikan materi pada Kajian Ahad Pagi (4/5/2025).
Bertempat di Masjid Al-Muhajirin Pakamburung Waingapu, materi yang dikupas
adalah hukum pidana dalam rumah tangga.
“Di dalam rumah tangga dilarang melakukan
kekerasan fisik, kekerasan psikis dan kekerasan seksual serta penelantaran. Baik
suami kepada istri maupun istri kepada suami, juga orang tua kepada anak. Pelakunya
dapat dipidana,” ujarnya.
Dijelaskannya, seorang suami dapat
dijatuhi hukuman pidana bila melakukan kekerasan fisik kepada istri yang menimbulkan luka
atau rasa sakit, seperti memukul dan menendang. Begitu juga dapat dipidana,
jika melakukan kekerasan psikis yang merendahkan martabat, menghina dan berkata-kata
kasar yang berdampak psikologis.
“Suami dapat dipidana apabila melakukan
kekerasan seksual. Walaupun istri wajib melayani suami, tetapi suami tidak
boleh memaksa. Hubungan seksual harus dilakukan dengan keikhlasan kedua belah
pihak, jangan sampai ada pemaksaan,” tegasnya.
Ditambahkannya, suami dapat dihukum
pidana kalau melakukan penelantaran atau mengabaikan tugas sebagai suami dan tidak
memenuhi kewajibannya.
Tindak pidana dalam rumah tangga tidak
hanya dapat dilakukan oleh suami kepada suami, namun juga oleh istri kepada
suami. Bahkan oleh orang tua kepada anak.
“Tidak kita sadari, kadang kita
melakukan kekerasan fisik kepada anak, seperti menampar, memukul dan mencubit. Itu
dapat dijatuhi hukuman pidana. Dulu sewaktu kecil kita mungkin pernah dipukul
oleh orang tua, dicambuk ketika kita nakal, dikunci di kamar mandi. Itu biasa. Namun
sekarang sudah berbeda zamannya. Kita harus meninggalkan hal-hal itu, walaupun
itu untuk mendidik anak. Kita harus menggunakan cara lain yang lebih sesuai
dengan usianya dan sesuai zamannya,” terang Ketua PN Waingapu.
Tindak pidana kepada anak, lanjutnya,
juga bisa dalam bentuk bullying atau mengolok-olok. Misalnya memanggil dengan
panggilan sesuai fisiknya, seperti cempluk atau gendut. Mungin waktu kecil
kelihatan lucu. Tetapi seiring berjalannya waktu, anak itu menjadi remaja dan bersosialisasi.
Panggilan-panggilan itu bisa membuat anak menjadi malu, rendah diri dan tidak
percaya diri, maka harus ditinggalkan.
Lebih lanjut dijelaskan bahwa orang tua
dapat dijatuhi hukuman pidana tidak saja melakukan penelantaran secara ekonomi atau
tidak menafkahi anaknya. Lebih dari itu, juga melakukan eksploitasi secara
ekonomi.
“Orang tua tidak boleh mengeksploitasi anaknya
sebab anak mempunyai hak untuk tumbuh dan berkembang sesuai dengan kondisi usianya.
Anak itu boleh bekerja, tetapi tidak pada pekerjaan yang membahayakan, seperti
kerja di pertambangan. Juga, anak-anak tidak boleh bekerja di malam hari. Apalagi,
anak-anak yang masih di bawah umur,” tandasnya.
Di akhir pemaparan, Ketua PN Waingapu
mengingatkan bahwa orang-orang dalam rumah tangga tidak hanya suami, istri dan
anak. Akan tetapi meliputi setiap orang yang hidup bersama dalam satu rumah,
termasuk saudara, keponakan dan asisten rumah tangga. Maka, dipesankan untuk
memperlakukan mereka secara baik.
Sebelum ditutup, jamaah diberi kesempatan
mengajukan pertanyaan untuk memperdalam materi. Banyak pertanyaan muncul dari
jamaah. Setelah dipandang cukup, kajian ditutup dan dilanjutkan dengan menikmati
kopi dan teh serta aneka gorengan sambil berbincang-bincang santai di serambi
masjid. (yad)